Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
Jumat, 28 Oktober 2016 – 05:57 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.
Sidang itu akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010 lalu.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (flo/jpnn)
TANGERANG - Sidang gugatan PT Bumi Serpong Damai (BSD) terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar. Sidang terkait kasus sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara