Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
Jumat, 13 Maret 2009 – 16:26 WIB

Syahrial Oesman Dituduh Menyuap DPR
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang sempat berpasangan dengan presenter kondang Helmy Yahya dalam pemilihan gubernur tahun 2008 ini, juga akan dikenai jeratan pasal memberikan hadiah pada PNS. "Kami terus mengembangkan kasus ini," jelas Johan, seraya mengatakan bahwa penetapan tersangka SO sudah dilakukan sejak Maret lalu.
"Syahrial Oesman kita jerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (13/3).
Johan memastikan pula bahwa penyidikan tak berhenti dengan ditetapkannya SO sebagai tersangka. Seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera digelar, diharapkan akan semakin terang keterlibatan pejabat lain dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik KPK memastikan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman (SO) akan dijerat dengan tuduhan penyuapan. Politikus yang
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan