Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu

Syahril Ajak Keluarga Wisata ke Sumsel Sambil Bawa 5 Kg Sabu
Tersangka Syahril dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (dua kiri). FOTO: DONI SAPUTRA-JAMBI EKSPRES

Dia mengaku tidak mengetahui jika dalam mobil sedan itu, ada lima paket sabu dengan berat 5 kg. Dia menyebut akan diupah Rp10 juta mengantarkan mobil Camry itu dari Medan ke Palembang.

“Baru dibayar Rp 5 juta oleh Meri. Saya baru kenal setahun dengan Meri,” akunya.

Sementara istri Syahril, Asmanida, 40, terus menangis di hadapan kapolda. Dia mengaku tidak tahu jika dalam mobil berisi sabu-sabu. Makanya dia ajak kedua anaknya sekalian, Muyanda, 22, dan Mona.

“Saya tidak tahu, Pak. Abang (Syahril, red) cuma ngajak jalan-jalan, Pak. Makanya saya ajak anak-anak,” tuturnya, warga Desa Darusallam, Kecamatan Nisam, Lhokseumawe, Aceh Utara.

Akibat perbuatannya, Syahril terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (pds/air/ce2)


Polda Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan 5 kg sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke Kota Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News