Syahrul Gunawan Si Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 21 Januari 2021 – 19:48 WIB
Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).
Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.(antara/jpnn)
Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim, 35, terdakwa kasus pembunuhan divonis penjara seumur hidup dalam perisdangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/1)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
- Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu
- Langgar Batas Wilayah, 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Thailand Didenda Sebegini