Syahrul Gunawan Si Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup

Syahrul Gunawan Si Pembunuh Sadis Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa pembunuhan ibu kandung mengikuti sidang virtual Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021). Foto: Antara Aceh/Zubir

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).

Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.

BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya

Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.(antara/jpnn)

 

Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim, 35, terdakwa kasus pembunuhan divonis penjara seumur hidup dalam perisdangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/1)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News