Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Pengacara Protes Jampidsus
Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB

Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Baca Juga:
Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia setiap hari, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum tahun 2007 di bawah Rp 5 miliar, namun setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliar. Akibat ulah para tersangka total kerugian negara sebesar Rp400 juta. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar