Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa
Jumat, 29 April 2022 – 07:25 WIB

Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.
"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata Ahmad Shalihin. (ant/fat/jpnn)
Syamsudir yang divonis hukuman mati dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa. Terdakwa merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebesar 105,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol