Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa

Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu-sabu seberat 105,5 kilogram.

"Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata Ahmad Shalihin. (ant/fat/jpnn)

Syamsudir yang divonis hukuman mati dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa. Terdakwa merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebesar 105,5 kilogram.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News