Syamsul Arifin Ingin Cepat Pulang
Kok sampai ganti tahun belum juga bebas bersyarat? "Saya belum tahu. Juga belum ada informasi (dari Ditjen PAS, red)," ujarnya.
Namun, ada kemungkinan pembebasan bersyarat Syamsul terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
"Peraturan menteri itu memperketat persyaratan termasuk persyaratan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi," ujar Yudha dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham, kepada JPNN beberapa waktu lau.
Di pasal 53 peraturan menteri itu antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Istilahnya justice collaborator. Ini juga berlaku bagi napi kasus terorisme, kasus narkoba, human trafficking, dan juga kasus illegal logging," ujar Yudha. (sam/jpnn)
JAKARTA - Tahun berganti, Syamsul Arifin masih menjadi napi. Pasalnya, hingga kemarin (1/1), usulan pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan