Syamsul Belum Ditahan, Bantah Ada Intervensi
Jumat, 17 September 2010 – 22:58 WIB
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Haryono Umar kepada JPNN pernah memberikan penegasan serupa. Dikatakan Haryono, kalau pun ada intervensi, akan percuma saja karena Syamsul sudah berstatus tersangka. Sedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah masuk tahapan penyidikan. ”Nggak ada, nggak ada itu (intervensi),” ujar Haryono Umar pertengahan Juli lalu.
Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguh. Yakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan. “Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundur. Tidak boleh menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasus. Terlebih, katanya, dalam kasus Langkat itu tidak hanya satu dua orang saja yang harus dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu. “Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, Red). Ini cuman masalah timing,” imbuhnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mempan terhadap upaya-upaya intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah