Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang

Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang
Syamsul Masih Gawat, Senin tak Ada Sidang
JAKARTA -- Hingga hari kedua menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin belum mengalami perubahan. Masih seperti sejak dirawat di RS Jantung Harapan Kita, mantan bupati Langkat itu masih menggunakan mesin pernafasan. Dalam kondisi yang masih gawat ini, tidak mungkin terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu bisa mengikuti persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memastikan pada Senin mendatang tidak ada sidang lanjutan. "Senin tidak ada sidang," terang anggota JPU yang tidak mau ditulis namanya itu kepada JPNN, kemarin. Sekedar diketahui, para pegawai KPK, termasuk penyidik dan jaksa, memang terkenal sulit untuk dimintai keterangan. Ini menyangkut aturan di internal KPK, hanya pimpinan KPK dan Jubir KPK Johan Budi saja yang boleh memberikan keterangan kepada pers.

Terkait dengan masa berlakunya penetapan pembantaran yang sebelumnya berlaku hingga 12 Juni, anggota JPU itu mengatakan, secara otomatis akan diperpanjang lagi oleh hakim pengadilan tipikor yang menangani perkara Syamsul. Katanya, surat penetapan perpanjangan masa pembantaran tidak harus disampaikan melalui persidangan. "Bisa disampaikan di luar sidang, yang terpenting semua pihak terkait diberitahu," ujarnya.

Syamsul sendiri, begitu dipindahkan ke RS Abdi Waluyo pada Kamis malam lalu, langsung masuk ICU dan ditangani dokter. Hanya saja, hingga tadi malam belum ada perkembangan. Para pembesuk juga belum boleh memasuki ruang perawatan. "Masih steril, belum boleh dibesuk," ujar salah seorang pembesuk kepada koran ini tadi malam. Tercatat, baru Ketum DPP Golkar Aburizal Bakrie yang diperkenankan masuk pada Jumat lalu (10/6).

JAKARTA -- Hingga hari kedua menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News