Syamsurizal Ajak Honorer Berdoa agar Pasal 131 Revisi UU ASN tak Berubah
Jumat, 21 Februari 2020 – 09:10 WIB
Pasal itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
"Bapak Ibu berdoa, agar pasal ini tidak berubah ketika akan dibahas lebih lanjut. Seperti menteri keuangan. Bisa saja, dengan usul seperti ini, Menteri Keuangan mengatakan tidak sanggup bayar gajinya. Untuk dimaklumi, kalau 430 ribu seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap bulannya. Sampai dengan pensiun," tambah Syamsurizal. (fat/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal berharap para honorer berdoa agar rumusan di RUU revisi UU ASN tidak berubah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi