Jokowi Diminta Mencontoh SBY dalam Memperlakukan Honorer Nonkategori

Jokowi Diminta Mencontoh SBY dalam Memperlakukan Honorer Nonkategori
Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo saat mengadu ke DPR, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 47 orang honorer asal Riau yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menyambangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Rombongan yang dimpimpin Ketua GTKHNK) 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo, menemui para wakil rakyat asal Bumi Lancang Kuning. Mereka diterima anggota DPR Dapil Riau, Achmad, Syamsurizal dan Anggota DPD Edwin Pratama Putra, di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam forum itu, Eko menyampaikan kedatangan mereka untuk menadukan nasib guru dan tenaga kependidikan nonkategori di Riau yang sampai sekarang tidak jelas statusnya dalam sistem kepegawaian.

"Niat kami tidak lain adalah memohon, mungkin melalui lembaga yang terhormat ini untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, agar mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas, Pak. Diangkat menjadi PNS tanpa tes," ucap Eko.

Pria yang juga guru di SMKN 2 Pekanbaru ini bahkan berharap Presiden Jokowi bisa mencontoh kebijakan presiden terdahulu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masa kepemimpinannya membuat kebijakan yang memihak para honorer.

"Kami berpikir, dahulu di zaman Presidennya Bapak SBY, bisa mengeluarkan Keppres untuk menyelesaikan masalah honorer. Alhamdulillah waktu itu namanya K1. Akhirnya diangkat tanpa tes," kata Eko.

Eko pun mengungkapkan kesedihan para guru dan tenaga kependidikan yang bukan berstatus honorer K2. Sebab, untuk menjadi PNS, mereka sudah tidak bisa karena terbentur batas usia 35 tahun.

"Saat ini kami merasa sangat sedih, ketika kami sebagai guru nonkategori, kami bukan K2 pak, tapi nonkategori. Kami ini antara ada dan tiada. Padahal kami ini mengabdi ada yang 20, kenapa? Karena kami terbentur usia," ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah honorer, dahulu Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Dengan Keppres itu akhirnya honorer diangkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News