Jokowi Diminta Mencontoh SBY dalam Memperlakukan Honorer Nonkategori
Kamis, 20 Februari 2020 – 20:24 WIB

Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo saat mengadu ke DPR, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Karenanya, Eko berharap melalui DPR, aspirasi mereka bisa didengar pemerintah. Termasuk untuk jangan dulu merekrut CPNS sebelum masalah honorer diselesaikan.
"Kami melalui lembaga dewan ini, meminta agar pemerintah tidak lagi merekrut CPNS umum, dan menyelesaikan pengangkatan kami guru dan tenaga kependidikan nonkategori yang usianya 35 tahun ke atas," kata Eko. (fat/jpnn)
Untuk menyelesaikan masalah honorer, dahulu Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Dengan Keppres itu akhirnya honorer diangkat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan