Syamsurizal: Memundurkan Pemilu Berarti Menunda Rakyat Mendapat Hak Konstitusional

Syamsurizal: Memundurkan Pemilu Berarti Menunda Rakyat Mendapat Hak Konstitusional
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyebut langkah memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 sama saja menunda hak konstitusional rakyat Indonesia memilih pemimpin.

"Menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan dan pemegang kedaulatan itu adalah rakyat," kata legislator Fraksi PPP itu dalam diskusi virtual berjudul Pemilu 2024, Tetap atau Tunda, Selasa (1/3).

Syamsurizal mengungkapkan penundaan pemilu sebenarnya bisa dilakukan dengan mengamendemen beberapa pasal dalam undang-undang.

Namun, kata dia, tidak tepat secara moral mengamendemen konstitusi hanya melibatkan elite politik demi mengakomodasi penundaan Pemilu 2024.

"Secara moral konstitusi, tidak tepat untuk melakukan amendemen UUD jika MPR tidak bertanya dahulu kepada masyarakat awam," beber legislator Daerah Pemilihan I Riau itu.

Syamsurizal pun menduga narasi penundaan pemilu hanya kepentingan sesaat demi memperpanjang masa jabatan presiden.

"Hanya untuk memperpanjang masa jabatan, hanya untuk kepentingan sesaat, tetapi kita mengorbankan banyak hal. Khususnya yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan negara," beber dia. (ast/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyebut langkah memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 sama saja menunda hak konstitusional rakyat Indonesia memilih pemimpin.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News