Syarat Ajukan Formasi 2013, Tata Dulu PNS yang Ada
Senin, 05 November 2012 – 17:36 WIB
"Bagaimana bisa diberi formasi kalau pegawainya belum ditata. Sikap tegas pemerintah ini untuk mencegah daerah jangan sampai bangkrut karena lebih banyak membayar gaji pegawai ketimbang membangun," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, mengenai proses quality assurance (QA) terhadap tenaga honorer kategori satu (K1), kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kata lain, BKN tidak ikut melakukan proses QA. "Hal ini perlu dicermati oleh semua pihak terkait dengan proses pengangkatan honorer K1," tambahnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung