Syarat Ajukan Formasi 2013, Tata Dulu PNS yang Ada
Senin, 05 November 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan pegawai sesuai amanat moratorium PNS. Bila penataan pegawai (analisa jabatan dan analisa beban kerja) belum diselesaikan tahun ini, lanjutnya, setiap instansi tidak boleh mengajukan usulan penambahan pegawai untuk formasi 2013. Analisa jabatan adalah kunci awal bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk mengajukan formasi jabatan bagi PNS baru.
"Selama ini, setiap daerah selalu menyatakan kekurangan PNS. Padahal dilihat dari porsi APBD menunjukkan belanja terbesar tersedot untuk pegawai. Itu artinya jumlah pegawai sudah lebih banyak," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Senin (5/11).
Hal itulah yang menyebabkan adanya moratorium CPNS. "Salah satu amanat moratorium adalah kewajiban instansi menata pegawainya. Jadi kalau di instansi A kelebihan pegawai, harus didistribusikan di instansi lain. Nah, tahun ini seluruh penataan pegawai harus dilaporkan hasilnya kepada Menteri PAN&RB dengan tembusan kepala BKN," tutur Tumpak.
Baca Juga:
JAKARTA--Tahun 2012 adalah tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu sebabnya, setiap instansi baik pusat dan daerah wajib melakukan penataan
BERITA TERKAIT
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional