Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan

Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
"Pembuat UU seharusnya cukup memberikan syarat satu saja, KTP atau surat pernyataan dukungan. Toh, nanti sama-sama dicek ke lapangan oleh KPUD apakah benar KTP atau surat pernyataan dukungan berasal dari masyarakat," tandas Soleh.

 

Dalam pasal 59 ayat 2a, calon independen di suatu daerah yang memiliki jumlah penduduk hingga dua juta jiwa minimal harus didukung sekurangnya 6,5 persen penduduk atau sekitar 130 ribu jiwa. Beratnya syarat tersebut dinilai diskriminatif karena menguntungkan calon wali kota yang berangkat dari partai politik. "Kalau syarat dukungan terlalu berat, rawan terjadi praktik politik uang," terangnya.

 

Dalam petitumnya, Soleh meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d, dan ayat (2b) huruf a, b, c, d sepanjang frasa kata "harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen), 4% (empat persen), 5% (lima persen), dan 6,5% (enam setengah persen)" bertentangan dengan UUD 1945.

 

Pemohon juga meminta majelis menyatakan bahwa ayat (2e) sepanjang frasa kata "dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan" dan ayat (5a) huruf b sepanjang frasa "pernyataan dukungan yang dilampiri dengan" UU 12/2008  bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (noe)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah membuka keran bagi anggota masyarakat yang tidak berafiliasi pada partai politik untuk menjadi calon kepala daerah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News