Syarat Capres Mulai Diperdebatkan

PKB Tolak Gagasan PAN, Ray Minta Tak Ada Syarat Apapun

Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
Namun Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat berseberangan dengan Marwan Ja’far. Dia justru mendukung penuh gagasan menghapus persyaratan itu. Ray mengatakan, gagasan menghapus pasal 9 dalam UU Pilpres itu setidaknya mengembalikan semangat konstitusi yang tidak mengenal batasan kursi dan suara dalam pencapresan.

”Jelas-jelas dalam konstitusi kita, di UUD 1945 menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak ada itu batasan parliamentary threshold atau presidensial threshold yang justru menyempitkan makna konstitusi kita,” kata Ray kepada INDOPOS (Grup JPNN).

Menurut dia, dengan munculnya ketentuan dalam UU Pilpres itu membuat warga negara Indonesia sudah tidak bebas lagi untuk maju sebagai capres. ”Pendapat para ahli undang-undang di DPR itu kan salah kaprah semua. Mereka berdalih negara ini kan menggunakan sistem presidensil, padahal jelas-jelas dalam konstitusi kita khusus soal pencapresan menerapkan sistem liberal, bahwa siapapun warga bangsa ini bisa menjadi capres,” urainya.

Dia membeberkan, negara Indonesia yang awalnya menerapkan sistem parlementer namun pada kenyataannya tidak ada satu pun kabinet  yang bertahan selama 5 tahun penuh. Baik kabinet Hatta, Syahrir, Juanda, dan lainnya.

JAKARTA – Syarat dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai menjadi perdebatan di kalangan elite parpol. Syarat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News