Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.
Pernyataan tersebut menanggapi usulan Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) yang mendorong pemakzulan Presiden Jokowi.
"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana. Namun, tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada awak media, Rabu (21/2).
Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin, mengatakan langkah menggunakan hak angket bisa dimulai apabila disetujui lebih dari separuh anggota DPR dan setengah legislator yang hadir Rapat Paripurna.
Menurut Kang TB, parpol parlemen yang merasa dicurangi pada pilpres 2024 bisa bersama-sama mengajukan hak angket di DPR.
Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS 50 kursi dengan total 314 kursi.
Menurutnya, jumlah itu sudah lebih dari setengah total kursi di DPR yang kini berjumlah 575 atau bisa mengajukan hak angket.
"Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro-Jokowi," kata Kang TB.
Politikus senior memberi sinyal bahwa wacana pemakzulan Presiden Jokowi bisa terwujud melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu