Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara

Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara
Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara
Sebelumnya, DPR menilai tafsir KPU yang bisa diisi orang parpol tidak akan mempengaruhi netralitas dan independensi KPU. "Independensi tidak bisa diukur dari memberi waktu lima tahun tidak aktif di parpol," ujar M Romahurmuziy, sekretaris fraksi PPP.

Menurut Romi, posisi seseorang menjadi partisan adalah hak ideologi. Hak ideologi itu tidak bisa dijamin akan hilang meski sudah menanggalkan identitasnya selama lima tahun. Karena itu, tidak bisa dijamin jika seseorang yang sudah non aktif dari parpol selama lima tahun, bisa menjadi anggota KPU yang mandiri dan independen. "Kalau ada yang menterjemahkan mandiri secara keanggotaan, itu salah kaprah," sorotnya.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo juga menyatakan, maksud mandiri sebagaimana ketentuan pasal 22E UUD 1945 adalah lembaga KPU yang tidak bisa diintervensi lembaga manapun. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar, untuk mendorong syarat anggota KPU dari parpol. Batasannya adalah, saat terpilih menjadi anggota KPU, maka anggota parpol itu wajib menanggalkan identitasnya. "Itu sudah biasa dan dipraktekkan di lembaga negara lain," ujarnya. (bay)

JAKARTA - Argumen DPR bahwa syarat mandiri di Komisi Pemilihan Umum hanya pada kelembagaan, mendapat bantahan sejumlah pihak. Jika dilihat pada konteks,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News