Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara

Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara
Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara
JAKARTA - Argumen DPR bahwa syarat mandiri di Komisi Pemilihan Umum hanya pada kelembagaan, mendapat bantahan sejumlah pihak. Jika dilihat pada konteks, penyelenggara pemilu harus memiliki syarat independen dalam hal kelembagaan termasuk juga komisionernya. "(Institusi dan keanggotaan) itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan," kata Andrinof Chaniago, pengamat politik Universitas Indonesia usai diskusi di gedung DPD, Jakarta, kemarin (3/12).

Menurut Andrinof, DPR hanya menegaskan alasan formal demi mencoba meyakinkan posisi argumennya. Padahal, harus dilihat alasan sosiologis untuk melihat konteks penyelenggara pemilu. Orang dari parpol, kata Andrinof, mudah untuk mempengaruhi ataupun dipengaruhi secara politis. "Yang (KPU) sekarang saja, walaupun hanya disponsori, itu sudah nyata," ujarnya mengingatkan.

Seharusnya, kata Andrinof, posisi KPU lebih dinetralkan lagi. Masuknya unsur politis di penyelenggara pemilu akan memunculkan masalah penyelenggaraan di level bawah. KPU yang nantinya berisi orang parpol hanya akan menambah ruang konflik, termasuk keraguan publik atas independensi. "Proses pemilihan dan penentuan nanti bisa berdasar kompromi," sebutnya.

Dalam syarat revisi UU Penyelenggara Pemilu, DPR menggariskan bahwa anggota parpol yang masuk sebagai anggota KPU wajib mundur satu hari setelah terpilih. Andrinof menilai, argumen tersebut terlalu lemah. KPU tersebut nantinya hanya akan mewadahi oligarki partai yang diusung mantan anggota parpol itu. "Karena (mundur) itu sama sekali tidak memutus hubungan," jelasnya.

JAKARTA - Argumen DPR bahwa syarat mandiri di Komisi Pemilihan Umum hanya pada kelembagaan, mendapat bantahan sejumlah pihak. Jika dilihat pada konteks,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News