MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:28 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Pada sidang MK dengan agenda pleno putusan atas perselisihan pemilukada Tanjungjabung Barat yang digelar Jum'at (3/12), MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara 21 Oktober lalu. r
"Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang pleno MK, Jumat (3/12).
Baca Juga:
Dalam sidang pleno putusan tersebut, MK menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai tim relawan, dan permasalahan penyusunan tahapan, program dan jadwal pemilukada, maupun dugaan money politik dan intimidasi yang bersifat masif dan terstruktur tidak terbukti. Karenanya, dalil itu harus dikesampingkan.
Namun demikian, apabila permasalahan hukum money politik dan intimidasi mengarah pada pidana pemilukada, maka pemohon masih dapat menindaklanjutinya ke pihak kepolisian sesuai nota kesepahaman bernomor 016/PK/SET.MK/2010 dan nomor B/18/VIII/2010 tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum kepala daerah, yang ditandatangani MK dan Polri.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik