MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat

MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Pada sidang MK dengan agenda pleno putusan atas perselisihan pemilukada Tanjungjabung Barat yang digelar Jum'at (3/12), MK menganggap dalil yang diajukan penggugat tidak cukup  kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara 21 Oktober lalu.

r

"Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang pleno MK, Jumat (3/12).

Dalam sidang pleno putusan tersebut, MK menilai dalil pemohon mengenai terjadinya pelanggaran pelanggaran kampanye, keterlibatan KPPS sebagai tim relawan, dan permasalahan penyusunan tahapan, program dan jadwal pemilukada, maupun dugaan money politik dan intimidasi yang bersifat masif dan terstruktur tidak terbukti. Karenanya, dalil itu harus dikesampingkan.

Namun demikian, apabila permasalahan hukum money politik dan intimidasi mengarah pada pidana pemilukada, maka pemohon masih dapat menindaklanjutinya ke pihak kepolisian sesuai nota kesepahaman bernomor 016/PK/SET.MK/2010 dan nomor B/18/VIII/2010  tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilihan umum kepala daerah, yang ditandatangani MK dan Polri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News