MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat

MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
Selanjutnya tentang dalil pemohon mengenai banyaknya pelanggaran yang  terjadi dalam pemilukada kabupaten Tanjungjabung Barat berdasarkan pemberitaan di media massa,  dianggap tidak beralasan hukum. Karenanya mahkamah menilai bukti-bukti surat yang diajukan pemohon  seperti kliping artikel yang dimuat di berbagai media massa cetak, tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan kesaksian dari para saksi, bukti surat atau tulisan serta bukti elektronik lainya.

Selain itu, mahkamah menilai keterkaitan antara hasil survei dengan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maupun dalil pemohon mengenai tidak ditindaklanjutinya pelanggaran-pelanggaran yang menjadi temuan Panwaslukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, juga tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News