MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:28 WIB
Selanjutnya tentang dalil pemohon mengenai banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada kabupaten Tanjungjabung Barat berdasarkan pemberitaan di media massa, dianggap tidak beralasan hukum. Karenanya mahkamah menilai bukti-bukti surat yang diajukan pemohon seperti kliping artikel yang dimuat di berbagai media massa cetak, tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan kesaksian dari para saksi, bukti surat atau tulisan serta bukti elektronik lainya.
Selain itu, mahkamah menilai keterkaitan antara hasil survei dengan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maupun dalil pemohon mengenai tidak ditindaklanjutinya pelanggaran-pelanggaran yang menjadi temuan Panwaslukada Kabupaten Tanjungjabung Barat, juga tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Safrial-M Yamin dalam perkara sengketa hasil Pemilukada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bercanda kepada Puan, Ajak Tukar Jabatan Ketum PDIP dan Ketua DPR
- Megawati Happy Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Tetap Solid
- Berpuisi di Rakernas V, Komarudin Minta Kader PDIP Tidak Jadi Pengkhianat
- Rakernas V PDIP, Megawati Sebut Demokrasi Perlu Penyeimbang
- PDIP DKI Mengusulkan Prasetyo Edi Maju di Pilkada Jakarta 2024
- Andika Perkasa Resmi Jadi Kader PDIP, Pakai Kemeja Merah dan Disinggung Megawati di Rakernas