KPU Antisipasi Gugatan Pilkada 2011
Jumat, 03 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilukada yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi itu ditujukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilukada 2011, terutama setelah MK membuka peluang bagi calon yang tidak lolos seleksi di KPU bisa mengajukan gugatan sengketa Pemilukada.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, menyatakan bahwa KPU sebagai pihak yang melaksanakan putusan MK tidak akan menilai putusan MK. "Tapi dalam antisipasi ke depan, kita punya rencana untuk mengadakan pertemuan dengan KPU (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang akan melaksanakan Pemilukada tahun 2011," kata Hafiz usai berbicara dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (2/12).
Lebih lanjut Hafiz menjelaskan, persoalan Pemilukada di masa mendatang akan semakin rumit. "MK membuka pintu bagi orang yang tidak masuk dalam peserta Pemilu karena dicoret KPU, punya legal standing untuk mengadu ke MK," ujarnya.
Rencananya, rapat PU akan digelar pada 9-11 Desember mendatang. Rapat itu bakal diikuti KPU daerah yang akan menggelar Pemilukada di tahun 2011. Menurut Hafiz, dalam pertemuan itu KPU akan melakukan pembinaan internal terhadap anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilukada yang berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik