Syarat Mengubah DCS Terlalu Lunak
KPU Untungkan Caleg Tak Berkualitas
Senin, 18 Maret 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang memadai. Batas-batas yang ditetapkan untuk bisa mengubah DCS dianggap terlalu lunak.
"Karena terlalu lunak, pagar (syarat) penggantian DCS yang ada justru bisa membuat kualitas pemilu berkurang," kritik Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti kemarin (17/3).
Baca Juga:
Sebagaimana Peraturan KPU No 7/2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif, salah satu pasalnya memuat tata cara penggantian DCS. Yaitu, bisa diubah karena adanya masukan bahwa syarat administratif calon sementara tidak memenuhi persyaratan, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.
Menurut Ray, memperkenankan penggantian DCS hanya karena tiga alasan tersebut sama dengan menjadikan pelaksanaan pemilu semata-mata sebagai urusan administratif.
JAKARTA - Syarat penggantian daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPRD yang diajukan parpol sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tampaknya, kurang
BERITA TERKAIT
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?