Syarat Pembangunan Rumah Ibadah, Berlaku untuk Semua Kelompok
Kamis, 05 Maret 2020 – 08:28 WIB
"Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua," ujarnya. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan syarat-syarat pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pesan Wapres soal Sengketa Pilpres yang Akan Diputus MK Hari Ini
- Wapres Komentar Begini soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
- Jokowi Meninggalkan Indonesia, Lalu Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya, Siapa?
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Kampanye Akbar di Simalungun, Ganjar-Mahfud Mempermudah Pendirian Rumah Ibadah
- Soal Impor Beras 5 Juta Ton, Ma'ruf Amin: Belum Tentu