Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG

Dirinya mengatakan, jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Bahkan, ia mengungkapkan dalam satu hari di Kota Minyak ada 30 bayi dilahirkan. Sehingga kebutuhan KIA terus ada setiap harinya.

Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap. Orangtua juga bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengurus berkas dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.

“Pemerintah ingin semua warga negara, termasuk anak-anak sejak dini pun sudah memiliki kartu identitas. Setelah SD kami juga akan melakukan perekaman bagi murid SMP,” tutupnya. (lil/rsh/k15)


Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), antara lain membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News