Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA
Senin, 28 Januari 2019 – 07:35 WIB
Dirinya mengatakan, jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Bahkan, ia mengungkapkan dalam satu hari di Kota Minyak ada 30 bayi dilahirkan. Sehingga kebutuhan KIA terus ada setiap harinya.
Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap. Orangtua juga bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengurus berkas dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
“Pemerintah ingin semua warga negara, termasuk anak-anak sejak dini pun sudah memiliki kartu identitas. Setelah SD kami juga akan melakukan perekaman bagi murid SMP,” tutupnya. (lil/rsh/k15)
Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), antara lain membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- New Kia Carnival, Tampilan Luar Baru dan Pilihan Hybrid
- Gegara Hal Ini, Kia Recall Ratusan Ribu Unit Mobilnya, Ada Rio & Optima
- KIA Meluncurkan Mobil Listrik Mungil Bernama Ray, Bisa Jadi Teman Air ev
- Kia EV9 GT-Line Melantai di GIIAS 2023, Sebegini Harganya, Jangan Kaget!
- Hyundai & Kia Recall Puluhan Ribu Mobil Baru, Ada Palisade Hingga Sportage
- Edisi Khusus KIA Sportage Mengandalkan Sentuhan Visual Baru