Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA
Senin, 28 Januari 2019 – 07:35 WIB
Orangtua sebaiknya segera mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA. Ilustrasi Foto: dok.JPG
Dirinya mengatakan, jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Bahkan, ia mengungkapkan dalam satu hari di Kota Minyak ada 30 bayi dilahirkan. Sehingga kebutuhan KIA terus ada setiap harinya.
Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap. Orangtua juga bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengurus berkas dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
“Pemerintah ingin semua warga negara, termasuk anak-anak sejak dini pun sudah memiliki kartu identitas. Setelah SD kami juga akan melakukan perekaman bagi murid SMP,” tutupnya. (lil/rsh/k15)
Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), antara lain membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mobil KIA Lagi Tebar Diskon hingga Rp 40 Juta, Begini Caranya
- KIA dan LG Berkolaborasi Mengembangkan Ruang Mobilitas Masa Depan
- Siap Tantang Jeep Gladiator, Kia Akan Jual Mobil Pikap Berukuran Sedang
- Kia Kembangkan Truk Pikap Berukuran Sedang, Lebih Kecil dari Ford Ranger
- KIA Siap Mengawal Pelanggannya Selama Mudik Lebaran 2025
- Kia EV6 GT-Line dan EV9 GT-Line Mejeng di IIMS 2025, Intip Keunggulannya