Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'

Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'
Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'
JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menilai, mestinya para anggota Komisi II DPR menggunakan pertimbangan obyektif dalam menyikapi 22 RUU pemekaran yang sudah diajukan ke pemerintah. Sebastian menyebutkan, hasil evaluasi sejumlah kalangan dan evaluasi pemerintah, menyebutkan bahwa mayoritas daerah baru hasil pemekaran mengalami kegagalan.

"Berapa sih yang berhasil? 80 persen kan gagal," cetus Sebastian kepada JPNN, Sabtu (13/3). Sebastian mendorong anggota Komisi II DPR untuk mendukung sikap pemerintah yang belum mau membahas RUU pemekaran alias moratorium dulu. Setelah evaluasi daerah pemekaran diketahui hasilnya, barulah ke-22 RUU itu disikapi.

Menurutnya, sebenarnya jika persyaratan pebentukan daerah otonom baru dipegang teguh, jumlah daerah pemekaran tidak membludak seperti sekarang ini. "Sebenarnya syaratnya berat, tapi sering diakali, sehingga tak obyektif," cetusnya.

Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).

JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menilai, mestinya para anggota Komisi II DPR menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News