Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan

Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan
Kemenkeu sederhanakan pencairan dana desa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan secara bulanan seperti bulan pertama dan kedua sebanyak 15 persen serta bulan ketiga sebanyak 10 persen dalam rangka mengejar ketertinggalan penyaluran tahap I.

“Karena total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk menyalurkan lebih dari sekali dalam satu bulan,” katanya.

Astera berharap dana desa sudah tersedia di masing-masing desa sehingga dapat dikelola dan diberikan kepada warga yang berhak menerima.

“Harapannya kita dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” tegasnya. (antara/jpnn)

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News