Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan
Rabu, 20 Mei 2020 – 20:15 WIB
Ia memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan secara bulanan seperti bulan pertama dan kedua sebanyak 15 persen serta bulan ketiga sebanyak 10 persen dalam rangka mengejar ketertinggalan penyaluran tahap I.
“Karena total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk menyalurkan lebih dari sekali dalam satu bulan,” katanya.
Astera berharap dana desa sudah tersedia di masing-masing desa sehingga dapat dikelola dan diberikan kepada warga yang berhak menerima.
“Harapannya kita dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” tegasnya. (antara/jpnn)
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya