Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan

Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan
Kemenkeu sederhanakan pencairan dana desa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2020.

“Kita lakukan relaksasi percepatan pencairan dana desa. Ada PMK baru yakni relaksasi pencairan dana desa terutama terkait BLT dana desa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (20/5).

Astera menuturkan pada ketentuan sebelumnya, penyaluran tahap I terdiri dari tiga persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes), dan surat kuasa.

“Sekarang relaksasi hanya dengan dua syarat yaitu Perkada ini bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah lalu kedua yaitu surat kuasa,” ujarnya.

Ia melanjutkan untuk tahap II yang sebelumnya terdapat persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa yang sulit didapat dengan cepat, namun sekarang persyaratan tersebut dihilangkan.

“Tapi Pemda harus melakukan tagging atas desa yang layak salur dalam sistem ON-SPAN di dalam DJPB,” ujarnya.

Sementara untuk persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting, dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News