Syarat Pencairan Tunjangan Guru Diperketat
jpnn.com, NUNUKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jayamartom mengatakan, syarat pencairan tunjangan guru diperketat.
Salah satunya wajib memiliki laporan harian dan laporan kehadiran dari setiap ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdikbud Nunukan yang ada di tiap kecamatan.
Sebab, selama ini proses pencairannya tidak sesuai fakta yanag ada. Ada saja guru yang tidak menjalankan kewajibannya namun menerima hak secara utuh.
Padahal, tunjangan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru menjalankan tugasnya.
“Sekarang memang sulit. Laporan masuk baru pencairan dana tunjangannya dicairkan. Jika tidak, maka haknya bisa tertahan,” tegas Jayamartom seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Diungkapkan, pengetatan ini sekaligus untuk memperbaiki sistem administrasi, yang selama ini kurang baik.
“Inilah yang kami benahi. Karena banyak sekali penyimpangan administrasi yang ditemukan,” ujarnya.
Salah satunya, adanya guru yang tidak pernah menjalankan kewajibannya, namun hak yang diberikan 100 persen. Bahkan, setelah diselidiki menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) yang diberikan.
Selama ini proses pencairan tunjangan guru tidak sesuai fakta yang ada. Ada saja guru yang tidak menjalankan kewajibannya namun menerima hak secara utuh.
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- 5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Tunjangan Guru PPPK & PNS, Honorer Teknis P1 Diprioritaskan, Langsung Ada Evaluasi
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri
- Kapal Tenggelam di Nunukan, 2 Korban Masih Hilang
- Beri Bantuan untuk Masyarakat Daerah 3T, Mensos Risma Desain Sendiri Bangunan SD
- Pemkab Biak Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru