Syarat Penerimaan CPNS jadi Kewenangan Instansi

jpnn.com - JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sebatas menetapkan rincian formasinya. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengurus pemberkasan NIP CPNS.
"Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar dan menolak pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya," kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi, Minggu (21/9).
Pemerintah dalam hal ini Panselnas, lanjutnya, hanya mensyaratkan, pelamar yang mendaftar CPNS harus menggunakan ijazah asli dan bukan surat keterangan lulus (SKL) saja. Terhadap kasus yang terjadi di Bangka Selatan di mana pelamar ditolak karena lulusan paket C, menurut Tomy, harus dilihat lagi persyaratannya. Jika instansi hanya mensyaratkan lulusan SLTA tanpa embel-embel 'atau sederajatnya', otomatis lulusan selain SLTA tidak bisa.
"Kalau syarat yang dicantumkan SLTA atau sederajatnya, otomatis lulusan paket C bisa daftar CPNS. Demikian juga lulusan sederajat lainnya seperti Madrah Aliyah," terangnya.
Jika ternyata yang diharapkan instansi adalah lulusan SLTA plus (yang punya tambahan keterampilan), BKD bisa saja menolak pendaftar yang tidak memiliki kompetensi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional