Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi

Soal Calon Kepala Daerah dalam RUU Pemda

Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi
Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal tersebut tetap memiliki celah potensi kecurangan yang bisa dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon yang sejatinya belum memenuhi kualifikasi berpengalaman.

"Kami setuju pasal itu supaya tidak main-main," kata anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta kemarin (26/7). Syarat berpengalaman itu sendiri diatur pada ketentuan pasal 47 RUU Pemerintah Daerah (RUU Pemda).

Agus tidak menampik bahwa keberadaan pasal itu untuk menghindari pencalonan calon kepala daerah yang instan. Sosok pengusaha ataupun artis saat ini kerap dicalonkan sebagai kepala daerah demi pertimbangan elektabilitas suara. Sementara, kualitas calon kepala daerah itu sendiri kadang terabaikan. "Betul (untuk membatasi), walau sebenarnya jumlahnya sedikit," ujarnya.

Menurut Agus, hal yang harus diantisipasi adalah celah manipulasi atas syarat pengalaman yang diatur dalam RUU Pemda. Perlu diketahui, syarat pengalaman itu hanya bisa diverifikasi secara administratif. Sosok yang tidak dikenal luas publik atau belum memiliki track record yang mumpuni, bisa maju sebagai calon kepala daerah berdasar syarat pengalaman itu. "(Syarat pengalaman) mudah diakali dan KPU juga bisa ditekan urusan ini," ujarnya mengingatkan.

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News