Syarat Penggunaan Hak Angket ke Ahok Sudah Terpenuhi

Syarat Penggunaan Hak Angket ke Ahok Sudah Terpenuhi
Syarat Penggunaan Hak Angket ke Ahok Sudah Terpenuhi

jpnn.com - PENGGUNAAN hak angket oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin menguat. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga telah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Prasetio mengungkapkan, syarat pengajuan hak angket terhadap kebijakan Ahok sudah terpenuhi. Dari minimal 15 persen anggota dewan yang disyaratkan untuk mengajukan hak angket, kini justru sudah mencapai 90 persen atau lebih dari cukup.

"Saya pastikan hak angket bisa jalan. Sudah 90 persen atau 95 orang anggota dewan menandatangani hak angket," ujar dia sebelum bertemu Djarot di Balai Kota DKI.

Hak angket, sambung Prasetio, untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi bentuk investigasi suatu masalah.


Menurut dia, ini merupakan hak dan kewajiban DPRD yang harus dihormati. DPRD DKI memiliki wewenang dalam hal budgeting. Sehingga sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan DPRD dalam segala hal yang berkaitan dengan itu, termasuk soal APBD.

Dia berharap agar Ahok tidak menganggap semua anggota dewan menipunya. "Dan saya ini setara dengan gubernur loh, bukan oknum," sindir pria yang akrab disapa Pras ini.

Pras menilai, tingkah laku dan perkataan Ahok banyak yang tidak beretika. Padahal, banyak terobosan yang dilakukan Ahok.

"Saya sepakat dengan ide-ide Ahok (Basuki), saya suka karena punya terobosan. Kita bisa buktikan di mana-mana. Tetapi etika dia sebagai pemimpin itu yang tidak dia punya. Saya selalu jagain dia lho, tapi masa saya dibilang oknum. Kan gila. Sampai kapan saya jagain dia terus," tukas dia.(wok/pes)

PENGGUNAAN hak angket oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin menguat. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News