Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya

Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SK terkait jam operasional restoran dan warung makan, yang mencantumkan syarat bagi pengunjung. Ilustrasi Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat keputusan yang mengatur jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe di masa PPKM level 3.

Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

Setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat vaksinasi atau kartu vaksin.

"Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (25/8).

SK Wali kota juga menyebutkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Diwajibkan juga untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan terkait.

Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Berikut ini aturan baru mengenai jam operasional restoran dan syarat bagi pengunjung rumah makan di Depok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News