Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:54 WIB
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini aturan baru mengenai jam operasional restoran dan syarat bagi pengunjung rumah makan di Depok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Coach Rayakan Pembukaan Restoran dan Coffee Shop di Mal Grand Indonesia