Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya

Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SK terkait jam operasional restoran dan warung makan, yang mencantumkan syarat bagi pengunjung. Ilustrasi Foto: ANTARA/Feru Lantara

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut ini aturan baru mengenai jam operasional restoran dan syarat bagi pengunjung rumah makan di Depok.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News