Syarat Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 18 Tahun

Syarat Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 18 Tahun
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM level empat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu bukti sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Kendati demikian, penumpang usia di atas lima tahun tetap wajib menunjukkan hasil swab tes PCR atau rapid tes antigen.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa untuk penumpang di atas 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Senin (26/7) dan hanya diperuntukkan penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata Eva dalam keterangan tertulis.

Selain itu, penumpang kereta kini juga tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Eva menambahkan bahwa penumpang kereta usia di atas 18 tahun tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Mulai hari ini, pelanggan KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan," ujar Eva. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Apakah penumpang Kereta Api usia di bawah 18 tahun wajibn menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin? Simak jawabannya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News