Syarat Perkantoran Jika Kembali Aktif Pada Masa New Normal

Syarat Perkantoran Jika Kembali Aktif Pada Masa New Normal
Ilustrasi. Penyemprotan disinfektan di Kantor Bakamla guna mencegah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Senin (6/4). Foto: Humas Bakamla

"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," ujar dia. (mg10/jpnn)

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News