Syarat Perkantoran Jika Kembali Aktif Pada Masa New Normal
Jumat, 29 Mei 2020 – 16:18 WIB
"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," ujar dia. (mg10/jpnn)
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19