Syarat Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Berubah, Saleh Beri Saran Begini
"Ini menjadi penting, karena PCR tidak terpakai, mereka akan pindah ke antigen," ucap Saleh.
Syarat penerbangan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 ialah menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya menyebutkan, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu juga mengatur tentang kewajiban menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay komentari perubahan syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan