Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945
Minggu, 28 Agustus 2022 – 23:03 WIB

Wakil Ketum MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com
Syarief menyebutkan pada Pasal 28 D juncto Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” kata Syarief menyesalkan. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan dana pensiun PNS adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan