Syarief Hasan Janji Pertahankan MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara

Syarief Hasan Janji Pertahankan MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan (kiri), Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin (tengah), dan Wakil Ketua Fraksi PPP di MPR Saifullah Tamliha (kanan). Foto : Boy/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai isu bermunculan terkait wacana amendemen UUD NRI 1945. Mulai dari perlu tidaknya menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara, posisi kelembagaan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), hingga pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan posisi MPR tetap sebagai lembaga tinggi negara. Dia tidak setuju kalau MPR dijadikan lembaga tertinggi negara. “Masa ada pemikiran mau dinaikkan menjadi lembaga tertinggi negara,” kata Syarif kata Syarief dalam diskusi “Menata Kewenangan MPR” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

Wakil ketua umum Partai Demokrat itu menambahkan kalau MPR mau dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, berarti presiden adalah mandataris MPR.

Menurut Hidayat,  hal ini tidak baik untuk demokrasi. “Sayang, demokrasi kita sekarang ini kan sudah bagus, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. Saya pikir ini yang harus dipertahankan,” ungkap wakil ketua umum Partai Demokrat itu.  

Mantan menteri koperasi era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan proses demokrasi Indonesia sekarang sudah semakin maju.

Karena itu, lanjut dia, sayang sekali kalau terjadi setback demokrasi dengan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dan pemilihan presiden dan wapres tidak langsung oleh rakyat lagi.

“Saya pikir tidak bagus untuk demokrasi, dan tentunya tidak bagus juga untuk rakyat. Karena  rakyat itu kan memiliki hak untuk memilih pemimpinnya dalam hal ini presiden dan wakil presiden,” papar Syarief.

Lebih lanjut Syarief mengatakan, MPR akan menyambangi lapisan masyarakat untuk meminta masukan terkait persoalan amendemen maupun pokok-pokok haluan negara.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan posisi MPR tetap sebagai lembaga tinggi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News