Syarief Hasan: TAP MPRS RI No. XXV/1966 Harus Dimasukkan dalam RUU HIP

Dia juga memberi contoh lain. Prinsip Pancasila yang ketiga adalah Persatuan Indonesia yang bermakna Indonesia mengakomodir semua perbedaan dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia. Berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
“Tetapi di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia. Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Padahal, menurut Syarief, orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain. “Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme yang menyamaratakan dan menghilangkan warna-warna seluruh warganya,” urai Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Syarief Hasan mengusulkan sebelum pembahasan lebih lanjut di Baleg DPR RI, sebaiknya MPR RI ikut melakukan kajian yang mendalam tentang RUU HIP ini demi untuk kepentingan bangsa ke depan.(fri/jpnn)
Jika RUU HIP tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM