Syekh Puji Dicekal Setahun
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:22 WIB
JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menjawab permohonan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dengan Surat Nomor R-3778/O.3/Dsp.3/10/2009 tanggal 15 Oktober. Keputusan tersebut pun telah diteruskan ke Menteri hukum dan HAM RI dengan Surat Nomor R-1075/D/Dsp.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009. Dikatakannya pula, dengan pencegahan itu maka dapat dilakukan penarikan dan penahanan sementara paspo tersebut sesuai Keputusan Menteri hukum dan HAM RI Nomor M.01.IL.01.02 Tahun 2001 tanggal 18 Juli 2001.
“Atas permohonan cekal itu Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung RI pun menerbitkan surat pencekalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan Rabu (21/10).
Surat tersebut dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-261/Dsp.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pencegahan dalam perkara pidana terhadap terdakwa HM Pujiono Cahyo Widyanto selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan