Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
Rabu, 21 Oktober 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten dan Kota, untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, menyusul akan habisnya masa penyusunan LHKPN, selama 2 bulan, yang berakhir pada akhir Oktober ini. Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.
Di beberapa daerah, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 dilakukan akhir atau bahkan pertengahan Agustus. DPRD Kaltim misalnya, sejak dilantik 31 Agustus, sampai akhir pekan lalu, baru 35 orang dari 55 anggota yang telah mengirimkan LHKPN. Kondisi yang sama diperkirakan dilakukan wakil rakyat pusat maupun daerah lain. LHKPN dilakukan sesuai amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.
Baca Juga:
Lambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor. KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28. "Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia