Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan

Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten dan Kota, untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, menyusul akan habisnya masa penyusunan LHKPN, selama 2 bulan, yang berakhir pada akhir Oktober ini.

Di beberapa daerah, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 dilakukan akhir atau bahkan pertengahan Agustus. DPRD Kaltim misalnya, sejak dilantik 31 Agustus, sampai akhir pekan lalu, baru 35 orang dari 55 anggota yang telah mengirimkan LHKPN. Kondisi yang sama diperkirakan dilakukan wakil rakyat pusat maupun daerah lain. LHKPN dilakukan sesuai amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.

Lambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor. KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28. "Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.

Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News