Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih bisa diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa mendatang. Selain itu, terdakwa berlaku sopan selama sidang sehingga menghormati supremasi hukum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan banding.
Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histeris. Dua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin.
"Astagfirullah... ya Allah... Allahu Akbar," teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarengan. Keduanya sama-sama menangis.
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat