Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara

Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umur. Selain itu, Puji didenda Rp 60 juta.

Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 itu diketuai majelis hakim Hari Mulyanto R. SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi.

Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974 serta kompilasi hukum Islam. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hari Mulyanto.

Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri.

UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News