Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain

Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain
Sys NS saat konferensi pers tentang Pesta Rakyat. Foto: Andrian Gilang/JPNN

Bahkan presiden sekalipun bisa saja diangket jika memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.

"Semua lembaga di Indonesia bisa diangket. Kalau kok dibilang nggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009 soal DPT. Kenapa KPK nggak?" tukasnya.

Sebelumnya, Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns. Soerio Soebagio atau lebih dikenal dengan nama Sys NS dilaporkan ke Bareskrim.

Aktor sekaligus sutradara Indonesia itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR karena menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras. (dna/JPG/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News