Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain

Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain
Sys NS saat konferensi pers tentang Pesta Rakyat. Foto: Andrian Gilang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran.

Sebab, itu merupakan bentuk penghinaan kepada DPR sebagai lembaga tinggi negara. Seniman yang dimaksud adalah Sys NS.

"Itu yang melanggar itu. Nggak boleh itu. Masalah kita dibilang nggak waras, dijelek-jelekin, ya sebenarnya biasa. Tapi jangan dibiasakan begini karena ini lembaga negara tertingi yang dipilih rakyat secara langsung. Ini juga harus hati-hati," tegas perempuan yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6).

Untuk itu, karena seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Risa berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan.

"Ini pelajaran ke depan untuk masyarakat supaya bisa lebih dewasa. Biaa menerima masukan, bisa dikritik. Kita di DPR sering banget dikritik, apa yang nggak dikritik, di kita semua dikritik, tapi kita terima," tutur Risa.

Karena sudah masuk ke ranah hukum, dia berharap supaya penginaan terhadap lembaga DPR itu segera diproses.

"Silakan diproses. Bisa juga kena hate speech, menebar kebencian pada DPR lagi;" imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara Risa mengingatkan kepada semua pihak bahwa KPK sebagai lembaga bisa diangket.

Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News