TA & 2 Wanita Muda Ini Tepergok di Hotel, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Alamak

TA & 2 Wanita Muda Ini Tepergok di Hotel, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Alamak
Dua wanita muda yang dijual pria berinisial TA kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Padang, Sumbar. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com, PADANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial TA (35) di sebuah hotel di Kota Padang.

TA ditangkap bersama dua wanita muda berinisial SA (21), dan YF (19) pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut polisi, TA merupakan seorang muncikari yang diduga menawarkan dua wanita muda itu kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan TA diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain," ucap kombes Satake Bayu di Padang, Senin (24/4).

Kronologi penangkapan muncikari bersama dua wanita muda itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi perdagangan orang.

Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TA yang saat itu memperlihatkan gelagat mencurigakan.

Menurut Satake Batu, TA ditangkap di sebuah hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan kedua wanita itu kepada tamu yang menginap.

Tim Polda Sumbar menangkap TA bersama dua wanita muda ini di sebuah hotel di Kota Padang. Alat kontrasepsi dijadikan polisi sebagai barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News