TA Nekat Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Jumat, 27 Mei 2022 – 16:03 WIB
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam.
"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan," ucapnya.
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, terduga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Pemuda berinisial TA ini nekat mencuri besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat