TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli
Senin, 21 November 2022 – 01:00 WIB
Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/JPNN)
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV
- Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar Setelah Polisi Menyamar Jadi Hidung Belang
- Kasus Penemuan Mayat Terikat Tali di Lebak Terungkap, Pelakunya Tak Disangka
- Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis
- Inilah Sejoli yang Tega Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap