TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli

TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli
Warga menggiring seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) ke Polsek Cikande, Sabtu (19/11) malam. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/JPNN)


Perbuatan bejat itu sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News